Contoh Kasus Cybercrime


Deskripsi Kasus:
VIVA.co.id – Sebuah perusahaan ritel terbesar di Inggris, menghentikan semua transaksinya secara online pada senin, 8 November 2016. Penghentian transaksi online ini dilakukan karena 20 ribu rekening nasabahnya dicuri. Pencurian data nasabah ini merupakan kasus pencurian siber pertama di negara tersebut.
Diketahui sebanyak 40 ribu nasabah menjadi target pencarian online tersebut. Seorang ahli keamanan siber mengatakan, meskipun data yang diperoleh masih belum maksimal. Tapi dari jumlah nasabah yang menjadi korban, kejadian ini merupakan salah satu perampokan digital terbesar di dunia.
"Sungguh luar biasa berapa banyak akun yang terganggu dan kemudian dijarah dalam waktu yang relatif singkat," kata Kepala Eksekutif di Cyber Ventures, Tom Kellermann.
(mus)
Pelanggaran Hukum:
1.       Pasal 30 ayat 1 UU no 11 tahun 2008
2.       Pasal 30 ayat 2 UU no 11 tahun 2008
3.       Pasal 30 ayat 3 UU no 11 tahun 2008
4.       Pasal 31 ayat 1 UU no 11 tahun 2008
5.       Pasal 31 ayat 2 UU no 11 tahun 2008
6.       Pasal 32 ayat 2 UU no 11 tahun 2008
IT Policy:
Melanggar UU ITE nomor 11 tahun 2008, dengan sengaja dan tanpan hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pelanggaran Etika:
Mencuri data pribadi berupa rekening nasabah sebuah bank untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi atau golongan.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Akbar, Raden Jihad. “20 Ribu Nasabah di Bank Ini Kebobolan Secara Online.” http://www.viva.co.id/berita/bisnis/844969-20-ribu-nasabah-di-bank-ini-kebobolan-secara-online (diakses Selasa, 8 November 2016, 12:48 WIB)
Oleh: Nasrul Haqqi, Teknik Informatika UII


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Alat Bukti dan Barang Bukti? Sert Kaitannya dengan UU ITE (Infografis)