Contoh Kasus Cybercrime
Ilustrasi cybercrime. Sumber: http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2012/12/20/184881_ilustrasi-kejahatan-cyber_663_382.jpg
Deskripsi Kasus:
VIVA.co.id – Sebuah
perusahaan ritel terbesar di Inggris, menghentikan semua transaksinya secara
online pada senin, 8 November 2016. Penghentian transaksi online ini dilakukan
karena 20 ribu rekening nasabahnya dicuri. Pencurian data nasabah ini merupakan
kasus pencurian siber pertama di negara tersebut.
Diketahui sebanyak 40
ribu nasabah menjadi target pencarian online tersebut. Seorang ahli keamanan
siber mengatakan, meskipun data yang diperoleh masih belum maksimal. Tapi dari
jumlah nasabah yang menjadi korban, kejadian ini merupakan salah satu
perampokan digital terbesar di dunia.
"Sungguh luar
biasa berapa banyak akun yang terganggu dan kemudian dijarah dalam waktu yang
relatif singkat," kata Kepala Eksekutif di Cyber Ventures, Tom Kellermann.
(mus)
Pelanggaran Hukum:
1. Pasal 30 ayat 1 UU no
11 tahun 2008
2. Pasal 30 ayat 2 UU no
11 tahun 2008
3. Pasal 30 ayat 3 UU no
11 tahun 2008
4. Pasal 31 ayat 1 UU no
11 tahun 2008
5. Pasal 31 ayat 2 UU no
11 tahun 2008
6. Pasal 32 ayat 2 UU no
11 tahun 2008
IT Policy:
Melanggar UU ITE nomor
11 tahun 2008, dengan sengaja dan tanpan hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pelanggaran Etika:
Mencuri data pribadi
berupa rekening nasabah sebuah bank untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi atau
golongan.
Sumber:
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Akbar, Raden Jihad. “20
Ribu Nasabah di Bank Ini Kebobolan Secara Online.” http://www.viva.co.id/berita/bisnis/844969-20-ribu-nasabah-di-bank-ini-kebobolan-secara-online
(diakses Selasa, 8 November 2016, 12:48 WIB)
Oleh: Nasrul
Haqqi, Teknik Informatika UII
Komentar
Posting Komentar