Postingan

Menampilkan postingan dengan label cybercrime

Etika dalam Menggunakan Media Sosial (Infografis)

Gambar

Jangan Lakukan Hal Ini Jikan Ingin Terhindar dari Jerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 (Tabel)

No Pasal Ayat Larangan Kasus Link berita 1 27 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 3 3 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik 4 4 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektron...

Tanda Tangan Digital sebagai Pengamanan Dokumen Elektronik

Gambar
Gambar tanda tangan Dahlan Iskan, yang sempat menjadi masalah.Sumber foto:  https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/4/46/Tanda_Tangan_Dahlan_Iskan.png Apa itu tanda tangan digital? Tanda tangan digital adalah suatu tanda tangan dalam bentuk elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu dokumen elektronik dengan tujuan memastikan kesesuaian isi dokumen tersebut. Pengiriman suatu dokumen elektronik yang penting sangat riskan terjadinya proses hacking/ atau pembajakan ketika dokumen tersebut sedang dikirim atau diterima. Tanda tangan digital ini lah yang bisa digunakkan untuk menjadi pengaman dokumen tersebut, karena tidak bisa di duplikasi atau ditiru. Dalam prosesnya tandan tangan digital ini menggunakan teknik pengamanan kriptografi serta beberapa metode lainnya. Apa manfaat tanda tangan digital? Kerahasiaan atau confidentialy pesan lebih terjaga dari orang yang tidak berhak membacanya. Integritas data akan terjamin...

Apa itu Alat Bukti dan Barang Bukti? Sert Kaitannya dengan UU ITE (Infografis)

Gambar
Kemudian kita akan membahas kaitan Alat Bukti berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Alat Bukti Elektronik seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU ITE.  Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.  Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE) Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, ...

Contoh Kasus Cybercrime

Gambar
Ilustrasi cybercrime. Sumber: http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2012/12/20/184881_ilustrasi-kejahatan-cyber_663_382.jpg Deskripsi Kasus: VIVA.co.id  – Sebuah perusahaan ritel terbesar di Inggris, menghentikan semua transaksinya secara online pada senin, 8 November 2016. Penghentian transaksi online ini dilakukan karena 20 ribu rekening nasabahnya dicuri. Pencurian data nasabah ini merupakan kasus pencurian siber pertama di negara tersebut. Diketahui sebanyak 40 ribu nasabah menjadi target pencarian online tersebut. Seorang ahli keamanan siber mengatakan, meskipun data yang diperoleh masih belum maksimal. Tapi dari jumlah nasabah yang menjadi korban, kejadian ini merupakan salah satu perampokan digital terbesar di dunia. "Sungguh luar biasa berapa banyak akun yang terganggu dan kemudian dijarah dalam waktu yang relatif singkat," kata Kepala Eksekutif di Cyber Ventures, Tom Kellermann. (mus) Pelanggaran Hukum: 1.        Pasal 30 a...

Mengenal Kejahatan Komputer dan Cybercrime

Gambar
Photo dari: http://www.informationsecuritybuzz.com/articles/cybercriminals-biting-android-users-banking-data-banks-not-moving-fast-enough-adopt-preventative-technology-says-promon/ Kejahatan di dunia seakan tidak pernah ada habisnya. Sepanjang sejarah manusia yang saya tahu, kejahatan yang pertama kali dilakukan adalah ketika Nabi Adam memakan buah Khuldi sehingga ia di turunkan ke bumi. Kejahatan sendiri menurut R. Soesilo dibedakan menjadi dua, kejahatan secara juridis dan sosiologis. Berdasarkan segi sosiologis, maka yang dimaksud kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Sedangkan kejahatan juridis ialah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Kejahatan kemudian mulai bertambah banyak sejalan dengan perkembangan peradaban dan teknologi yang ada. Salah satu kejahatan primitive adalah pembunuhan, yang di dala...