Tanda Tangan Digital sebagai Pengamanan Dokumen Elektronik

Gambar tanda tangan Dahlan Iskan, yang sempat menjadi masalah.Sumber foto: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/4/46/Tanda_Tangan_Dahlan_Iskan.png


Apa itu tanda tangan digital?

Tanda tangan digital adalah suatu tanda tangan dalam bentuk elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu dokumen elektronik dengan tujuan memastikan kesesuaian isi dokumen tersebut. Pengiriman suatu dokumen elektronik yang penting sangat riskan terjadinya proses hacking/ atau pembajakan ketika dokumen tersebut sedang dikirim atau diterima. Tanda tangan digital ini lah yang bisa digunakkan untuk menjadi pengaman dokumen tersebut, karena tidak bisa di duplikasi atau ditiru. Dalam prosesnya tandan tangan digital ini menggunakan teknik pengamanan kriptografi serta beberapa metode lainnya.

Apa manfaat tanda tangan digital?
  1. Kerahasiaan atau confidentialy pesan lebih terjaga dari orang yang tidak berhak membacanya.
  2. Integritas data akan terjamin. Maka pesan masih terjamin asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman.
  3. Lebih otentik karena melalui identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi.
  4. Nir penyangkalan. Akan mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirim.
Payung hukum tanda tangan digital di Indonesia


Berdasarkan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Adapun syarat-syarat tersebut sudah dijelaskan di dalam pasal tersebut. Kemudian peraturan lebih lanjut dari tanda tangan elektronik ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam pembuatan tanda tangan ini hanya bisa diakses dan terkait oleh sang penanda tangan. Semua perubahan yang mungkin terjadi dalam tanda tangan elektronik ini juga bisa diketahui oleh sang penanda tangan. Kemudian didalam menggunakan tanda tangan elektronik hanya bisa dilakukan berdasarkan persetujuan si penanda tangan.

Adapun tanda tangan elektronik ini telah dikembangkan oleh beberapa pihak, baik oleh sektor swasta maupun pemerintah. Contohnya yang dikembangkan oleh KOMINFO yaitu SIVON.

Apa itu SiVON KOMINFO?

Pada saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Aplikasi Informatika telah memiliki satu program dalam rangka penggunaan tanda tangan digital nasional. Melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION), Ditjen Aplikasi Informatika menyediakan sertifikat digital kepada pemohon yang menjadi validasi baginya untuk menggunakan tandatangan digital dalam melakukan transaksi di sistem penyelenggara sistem elektronik.

SiVION menyediakan sertifikat digital bagi individu, organisasi dan server milik masyarakat dan pemerintah. Validasi sertifikat digital akan langsung dilakukan (real time) pada masing-masing Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) Berinduk penerbit sertifikat (Root Certification Authority/Root CA).

Untuk mewujudkan SiVION, Kementerian Kominfo telah membuat kebijakan dan regulasi, menyiapkan Root CA (Certification Authority) Nasional dengan melegalisasi CA Pemerintah dan CA Swasta, dan juga memberikan edukasi bagi masyarakat karena ada penambahan bisnis proses pada transaksi online.

Oleh: Nasrul Haqqi, Teknik Informatika

Daftar Pustaka:
1.       Merina, Nely. “Apa Fungsi Tanda Tangan Digital (eSignatur) dan Bagaimana Cara Membuatnya” http://goukm.id/tanda-tangan-digital-esignature/

2.       Setyaji, Rahmat. “Tanda Tangan Digital.” http://rahmat-set.web.ugm.ac.id/web/04/tanda-tangan-digital (diakses tanggal 3 April 2010)

3.       Referensi ELSAM. “UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” http://referensi.elsam.or.id/2015/02/uu-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/ (diakses tanggal 5 Februari 2015)

3.       Aptika KOMINFO. “Sivon - Solusi Identitas Digital Terpercaya” https://aptika.kominfo.go.id/index.php/artikel/134-sivion-solusi-identitas-digital-terpercaya (diakses tanggal 27 Oktober 2016)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Alat Bukti dan Barang Bukti? Sert Kaitannya dengan UU ITE (Infografis)