Mengenal Kejahatan Komputer dan Cybercrime




Kejahatan di dunia seakan tidak pernah ada habisnya. Sepanjang sejarah manusia yang saya tahu, kejahatan yang pertama kali dilakukan adalah ketika Nabi Adam memakan buah Khuldi sehingga ia di turunkan ke bumi. Kejahatan sendiri menurut R. Soesilo dibedakan menjadi dua, kejahatan secara juridis dan sosiologis. Berdasarkan segi sosiologis, maka yang dimaksud kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Sedangkan kejahatan juridis ialah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.

Kejahatan kemudian mulai bertambah banyak sejalan dengan perkembangan peradaban dan teknologi yang ada. Salah satu kejahatan primitive adalah pembunuhan, yang di dalam sejarahnya kita ketahui putra Nabi Adam saling membunuh atas suatu alasan. Tanpa tendensi tertentu menyebutkan Nabi Adam, saya disini hanya memberikan contoh dimana perkembangan sejarah kejahatan dimulai dari manusia hadir di bumi ini hingga sekarang kita membaca artikel ini. Di zamana milenial ini, kejahatan seakan mudah beradaptasi untuk menunjukkan eksistensinya, dalam artian metafora. Contoh yang sudah kita ketahui adalah kejahatan yang menggunakan media computer atau media social, seperti pencurian identitas diri atau penipuan dengan tujuan mengambil keuntungan. Kemudian kejahatan di dunia maya atau internet dengan menggunakan alat elektronik ini mulai dibedakan menjadi beberapa jenis kejahatan.  Kejahatan computer (Computer Crime), IT Crime dan Cyber Crime.

Computer Crime (Kejahatan Komputer)

Computer menurut The Merriam-Webster Dictionary (2001) “a programmable electronic device that can store, retrieve, and process data.” Computer  adalah sebuah perangkat elektronik yang diprogram dapat menyimpan, mengambil dan memproses data. Fungsi dari computer kemudian digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan. Salah satu definisi computer crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan computer sebagai sarana/alat atau computer sebagai objek. Baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Eoghan Casey (2011) menjelaskan, computer crime adalah kejahatan yang melibatkan computer, namun belum jelas perbadaan dimana batas yang pasti antara kejahatan yang hanya dilakukan dengan menggunakan computer dan kejahatan yang hanya melibatkan computer. Meskipun belum ada kesepakatan definisi computer crime, arti dari istilah  telah menjadi lebih spesifik dari waktu ke waktu.

Muhammad Nuh Al-Azhar (2012) mengemukakan computer crime adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misanya defament Dos, Keylogging dll.

Muhammad Nuh Al-Azhar (2012) juga menjelaskan Computer-related crime (Kejahatan terkait computer) adalah segala jenis kejahatan computer tradisional seperti pencurian, pornography, perampokan, pembunuhan dll, yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti computer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi, menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang ia lakukan.

Eoghan Casey (2011) mengemukakan Salah satu kesulitan utama dalam mendefinisikan kejahatan computer adalah bahwa situasi timbul di mana computer atau jaringan tidak terlibat langsung dalam kejahatan tapi masih berisi bukti digital yang berhubungan dengan kejahatan. Sebagai contoh ekstrim, mengambil menduga yang mengklaim bahwa ia/dia menggunakan Internet pada saat kejahatan, meskipun computer tidak memainkan peran dalam kejahatan, mengandung bukti digital relevan dengan penyelidikan.

Cybercrime

Nazura Abdul Manan,  cybercrime pelaku tidak bersentuhan langsung dengan computer target. Pelaku memanfaatkan hubungan internet untuk melakukan aksinya, Hal ini kemudian menyebabkan cybercrime dapat terjadi lintas negara. Dimana pelaku berada di negara A, sedangkan korban berada di negara B, dan kadang melibatkan pihak ketiga (misalnya web hosting) yang berada di negara lain. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Nazura Abdul Manan, Agus Raharjo menempatkan cybercrime memerlukan dua syarat utama, yakni computer dan jalur telekomunikasi.

Debra Littlejohn Shinder (2008) menjabarkan Cybercrime secara umum dapat didefinisikan sebagai Computer crime. Menurut hukum internasional yang diadopsi oleh PBB (United Nation), ada dua kategori dan definisi:

Ø  Cybercrime in  a narrow sense (computer crime): Any illegal behavior direct by means of electronic operation that targets the security of computer system and the processed by them. Cybercrime secara umum dapat didefinisikan sebagai (Kejahatan Komputer): setiap aktifitas illegal yang ditujukan ke operasi elektronik dengan target keamanan sistem computer dan pemrosesan data.

Ø  Cyber crime dala artian luas hampir sama dengan computer related crime. Aktifitas illegal yang dilakukan dengan cara, atau dalam dalam kaitannya dengan sistem computer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan dan atau menawarkan atau mendistribusikan informasi illegal melalui computer atau sistem jaringan.

Eoghan Casey (2011) menjelaskan Cybercrime kejahatan computer terutama mengacu pada satu set terbatas pelanggaran yang secara khusus didefinisikan dalam undang-undang, seperti Amerika Serikat dalam Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer dan Inggris dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer. Kejahatan ini termasuk pencurian layanan computer, akses tidak sah ke computer yang dilindungi, pembajakan perangkat lunak dan perubahan atau pencurian elektronik informasi yang tersimpang, pemerasan yang dilakukan dengan bantuan computer, mendapatkan akses tidak sah ke catatan dari bank, penerbit kartu kredit, atau agen pelaporan pelanggan, lalu lintas di password dicuri dan transmisi virus yang merusak.

Definisi Cybercrime dari beberapa website:

Ø  Dari cybercrime.org.  “cyber crime” means any criminal or other offence that is facilitated by or involves the use of electronic communications or information system, including any device or the internet or any one or more of them. Kalau diartikan bebas adalah “kejahatan cyber” dimana setiap tindakan pidana atau pelanggaran lainnya yang difasilitasi oleh atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik atau sistem informasi, termasuk perangkat atau internet atau salah satu atau lebih dari mereka.

Ø  diretory.co : criminal activity or a crime that involves the internet, a computer system, or computer technology.

Ø  Encyclopaedia Britannic : Cybercrime, also called computer crime, the use of a computer as an instrument to further illegal ends..

Ø  HG.org : Criminal activity that involves the use of a computer and the internet. These can be traditional criminal offense committed with the use of a computer and news crimes that originated with the advent of computers and network.

Ø  LawBrain : Cybercrime encompasses criminal actions that target computer, internet, or, network utility, damaging functionality or infiltrating systems and processes.

Ø  Norton Symantec: Any crime that is committed using a computer or network, or hardware device. The computer or device may be the agent of the crime, the facilitator of the crime, or the target of the crime.

Ø  Oxford Dictionaries: Crime conducted via the Internet or some other computer network.

Ø   TheTerms.com: Cybercrime is criminal activity done using computer and the Internet.

Ø  theFreeDictionary: Any use of acomputer as an instrument to further illegal ends…

Ø  Wiki – IT Law Wiki: criminal activities that specifically target a computer or network for damage or infiltration and also refers to the use of computer as tools to conduct criminal activity.

Ø   Wikipedia: Computer crime, or cybercrime, refers to any crime that involves a computer and a network. The computer may have been used in the commission of a crime, or it may be the target.

Ø  wiseGEEK: Cybercrimes are generally defined as any type of illegal activity that makes use of the internet, a private or public network, or an in-house computer system.

Oleh: Nasrul Haqqi, Teknik Informatika UII




Daftar Pustaka:
1.       Rusdy, Ade Kurniawan. “Pengertian dan Definisi Cybercrime dan Computer Crime.” https://adekurniawanrusdy.wordpress.com/2015/06/05/pengertian-dan-definisi-cybercrime-dan-computer-crime/ (diakses tanggal 5 Juni 2015)

2.       Pratama, Tops Fari Bima. “Perbedaan antara Computer Crime & Cyber Crime dan Cara Pencegahannya.” https://abanktama.wordpress.com/2010/03/17/perbedaan-antara-computer-crime-cyber-crime-dan-cara-pencegahannya/  (diakses tanggal 17 Maret 2010)

3.       Yani, Dwi. “Definisi Arti Kejahatan.” http://hukum-dan-umum.blogspot.co.id/2012/04/definisi-arti-kejahatan.html (diakses tanggal 09 April 2012)

4.       Al-Azhar, Muhammad Nuh. (2012). Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.

5.       Casey, Eoghan. (2011). Digital Evidence and Computer Crime. Academic Press

6.       Shinder, Debra Littlejohn. (2008). Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook. Syngress

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Alat Bukti dan Barang Bukti? Sert Kaitannya dengan UU ITE (Infografis)

Tanda Tangan Digital sebagai Pengamanan Dokumen Elektronik