Mengenal Kejahatan Komputer dan Cybercrime
Kejahatan di dunia seakan tidak
pernah ada habisnya. Sepanjang sejarah manusia yang saya tahu, kejahatan yang
pertama kali dilakukan adalah ketika Nabi Adam memakan buah Khuldi sehingga ia
di turunkan ke bumi. Kejahatan sendiri menurut R. Soesilo dibedakan menjadi
dua, kejahatan secara juridis dan sosiologis. Berdasarkan segi sosiologis, maka
yang dimaksud kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain
merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Sedangkan kejahatan juridis ialah
suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Kejahatan kemudian mulai bertambah
banyak sejalan dengan perkembangan peradaban dan teknologi yang ada. Salah satu
kejahatan primitive adalah pembunuhan, yang di dalam sejarahnya kita ketahui
putra Nabi Adam saling membunuh atas suatu alasan. Tanpa tendensi tertentu
menyebutkan Nabi Adam, saya disini hanya memberikan contoh dimana perkembangan
sejarah kejahatan dimulai dari manusia hadir di bumi ini hingga sekarang kita
membaca artikel ini. Di zamana milenial ini, kejahatan seakan mudah beradaptasi
untuk menunjukkan eksistensinya, dalam artian metafora. Contoh yang sudah kita
ketahui adalah kejahatan yang menggunakan media computer atau media social,
seperti pencurian identitas diri atau penipuan dengan tujuan mengambil
keuntungan. Kemudian kejahatan di dunia maya atau internet dengan menggunakan alat
elektronik ini mulai dibedakan menjadi beberapa jenis kejahatan. Kejahatan computer (Computer Crime), IT Crime
dan Cyber Crime.
Computer Crime (Kejahatan Komputer)
Computer menurut The
Merriam-Webster Dictionary (2001) “a programmable electronic device that can
store, retrieve, and process data.” Computer adalah sebuah perangkat elektronik yang diprogram
dapat menyimpan, mengambil dan memproses data. Fungsi dari computer kemudian digunakan
oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan. Salah satu
definisi computer crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan computer sebagai sarana/alat atau computer sebagai objek. Baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Eoghan Casey (2011) menjelaskan,
computer crime adalah kejahatan yang melibatkan computer, namun belum jelas
perbadaan dimana batas yang pasti antara kejahatan yang hanya dilakukan dengan
menggunakan computer dan kejahatan yang hanya melibatkan computer. Meskipun belum
ada kesepakatan definisi computer crime, arti dari istilah telah menjadi lebih spesifik dari waktu ke
waktu.
Muhammad Nuh Al-Azhar (2012)
mengemukakan computer crime adalah merupakan kejahatan yang menggunakan
computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misanya defament
Dos, Keylogging dll.
Muhammad Nuh Al-Azhar (2012) juga
menjelaskan Computer-related crime (Kejahatan terkait computer) adalah segala
jenis kejahatan computer tradisional seperti pencurian, pornography,
perampokan, pembunuhan dll, yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang
bukti elektronik seperti computer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi,
menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang ia lakukan.
Eoghan Casey (2011) mengemukakan Salah
satu kesulitan utama dalam mendefinisikan kejahatan computer adalah bahwa
situasi timbul di mana computer atau jaringan tidak terlibat langsung dalam
kejahatan tapi masih berisi bukti digital yang berhubungan dengan kejahatan.
Sebagai contoh ekstrim, mengambil menduga yang mengklaim bahwa ia/dia
menggunakan Internet pada saat kejahatan, meskipun computer tidak memainkan
peran dalam kejahatan, mengandung bukti digital relevan dengan penyelidikan.
Cybercrime
Nazura Abdul Manan, cybercrime pelaku tidak bersentuhan langsung
dengan computer target. Pelaku memanfaatkan hubungan internet untuk melakukan
aksinya, Hal ini kemudian menyebabkan cybercrime dapat terjadi lintas negara.
Dimana pelaku berada di negara A, sedangkan korban berada di negara B, dan
kadang melibatkan pihak ketiga (misalnya web hosting) yang berada di negara
lain. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Nazura Abdul Manan, Agus Raharjo
menempatkan cybercrime memerlukan dua syarat utama, yakni computer dan jalur
telekomunikasi.
Debra Littlejohn Shinder (2008)
menjabarkan Cybercrime secara umum dapat didefinisikan sebagai Computer crime.
Menurut hukum internasional yang diadopsi oleh PBB (United Nation), ada dua
kategori dan definisi:
Ø
Cybercrime
in a narrow sense (computer crime): Any
illegal behavior direct by means of electronic operation that targets the
security of computer system and the processed by them. Cybercrime secara umum
dapat didefinisikan sebagai (Kejahatan Komputer): setiap aktifitas illegal yang
ditujukan ke operasi elektronik dengan target keamanan sistem computer dan
pemrosesan data.
Ø
Cyber
crime dala artian luas hampir sama dengan computer related crime. Aktifitas illegal
yang dilakukan dengan cara, atau dalam dalam kaitannya dengan sistem computer
atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan dan atau menawarkan atau
mendistribusikan informasi illegal melalui computer atau sistem jaringan.
Eoghan Casey (2011)
menjelaskan Cybercrime kejahatan computer terutama mengacu pada satu set
terbatas pelanggaran yang secara khusus didefinisikan dalam undang-undang,
seperti Amerika Serikat dalam Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan
Komputer dan Inggris dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer. Kejahatan ini
termasuk pencurian layanan computer, akses tidak sah ke computer yang
dilindungi, pembajakan perangkat lunak dan perubahan atau pencurian elektronik
informasi yang tersimpang, pemerasan yang dilakukan dengan bantuan computer,
mendapatkan akses tidak sah ke catatan dari bank, penerbit kartu kredit, atau
agen pelaporan pelanggan, lalu lintas di password dicuri dan transmisi virus
yang merusak.
Definisi Cybercrime dari beberapa website:
Ø
Dari
cybercrime.org. “cyber crime” means any
criminal or other offence that is facilitated by or involves the use of
electronic communications or information system, including any device or the
internet or any one or more of them. Kalau diartikan bebas adalah “kejahatan
cyber” dimana setiap tindakan pidana atau pelanggaran lainnya yang difasilitasi
oleh atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik atau sistem informasi,
termasuk perangkat atau internet atau salah satu atau lebih dari mereka.
Ø
diretory.co
: criminal activity or a crime that involves the internet, a computer system,
or computer technology.
Ø
Encyclopaedia
Britannic : Cybercrime, also called computer crime, the use of a computer as an
instrument to further illegal ends..
Ø
HG.org
: Criminal activity that involves the use of a computer and the internet. These
can be traditional criminal offense committed with the use of a computer and
news crimes that originated with the advent of computers and network.
Ø
LawBrain
: Cybercrime encompasses criminal actions that target computer, internet, or,
network utility, damaging functionality or infiltrating systems and processes.
Ø
Norton
Symantec: Any crime that is committed using a computer or network, or hardware
device. The computer or device may be the agent of the crime, the facilitator
of the crime, or the target of the crime.
Ø
Oxford
Dictionaries: Crime conducted via the Internet or some other computer network.
Ø
TheTerms.com: Cybercrime is criminal activity
done using computer and the Internet.
Ø
theFreeDictionary:
Any use of acomputer as an instrument to further illegal ends…
Ø
Wiki
– IT Law Wiki: criminal activities that specifically target a computer or
network for damage or infiltration and also refers to the use of computer as
tools to conduct criminal activity.
Ø
Wikipedia: Computer crime, or cybercrime,
refers to any crime that involves a computer and a network. The computer may
have been used in the commission of a crime, or it may be the target.
Ø
wiseGEEK:
Cybercrimes are generally defined as any type of illegal activity that makes
use of the internet, a private or public network, or an in-house computer
system.
Oleh: Nasrul Haqqi, Teknik Informatika UII
Oleh: Nasrul Haqqi, Teknik Informatika UII
Daftar Pustaka:
1.
Rusdy,
Ade Kurniawan. “Pengertian dan Definisi Cybercrime dan Computer Crime.” https://adekurniawanrusdy.wordpress.com/2015/06/05/pengertian-dan-definisi-cybercrime-dan-computer-crime/
(diakses tanggal 5 Juni 2015)
2.
Pratama,
Tops Fari Bima. “Perbedaan antara Computer Crime & Cyber Crime dan Cara
Pencegahannya.” https://abanktama.wordpress.com/2010/03/17/perbedaan-antara-computer-crime-cyber-crime-dan-cara-pencegahannya/ (diakses
tanggal 17 Maret 2010)
3.
Yani,
Dwi. “Definisi Arti Kejahatan.” http://hukum-dan-umum.blogspot.co.id/2012/04/definisi-arti-kejahatan.html
(diakses tanggal 09 April 2012)
4.
Al-Azhar,
Muhammad Nuh. (2012). Digital Forensic Panduan
Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
5.
Casey, Eoghan. (2011). Digital Evidence and Computer Crime. Academic Press
6.
Shinder,
Debra Littlejohn. (2008). Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook.
Syngress
Komentar
Posting Komentar