Perlindungan Digital Copyright Menggunakan Creative Commons
Creative commons adalah perusahaan nirlaba yang bergerak dalam penyebarluasan karya kreatif yang dapat diakses secara legal. Creative commons menyediakan lesensi hak cipta untuk karya yang ingin disebarluaskan. Creative commons memiliki beberapa lisensi dengan kegunaan masing-masing. Tujuan dari creative commons adalah untuk melindungi hak cipta karya kreatif agar bisa digunakan secara legal. Hak cipta di dunia maya menjadi permasalahan karena orang dengan mudah dapat membagikan karya cipta orang lain tanpa adanya lisensi dari pembuat karya. Oleh karena itu creative commons mengembangkan lisensi-lisensi mereka dengan tujuan untuk mempermudah penyebarluasan dan perlindungan karya kreatif.
Ada 6 jenis lisensi yang dikembangkan creative commons:
1. CC BY
2. CC BY-SA
3. CC BY-ND
4. CC BY-NC
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.
5. CC BY-NC-SA
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.
6. CC BY-NC-ND
Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan Anda dan membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda, tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.
Sumber:
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Creative_Commons
2. https://creativecommons.org/choose/
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Komentar
Posting Komentar