Situs Jual Beli Online dalam Penerapan PP No. 82 Tahun 2012


Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan kata e-Commerce. e-Commerce dapat diartikan sebagai perdagangan elektronik, dimana sistem transaksi jual-beli barang atau jasa dilakukan melalui media elektronik. Dari tahun ke tahun sistem jual-beli online ini mengalami peningkatan. Data Sensus Ekonomi 2016 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, industri e-Commerce Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir tumbuh sekitar tujuh belas persen dengan total jumlah usaha e-Commerce mencapai 26,2 juta unit. Banyaknya jumlah pengguna e-Commerce memerlukan payung hukum yang mampu melindungi semua pengguna proses bisnis ini. Karena tidak sedikit pelanggaran yang terjadi dalam menjalankan e-Commerce.  Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 berupaya untuk mewadahi e-Commerce agar ada kejelasan hukumnya.

Ada dua pasal dari PP No. 82/2012 yang akan menjadi bahasan dalam tulisan ini terkait penerapan situs jual beli online di Indonesia, yakni Pasal 28 dan Pasal 29. Adapun isi dari pasal tersebut sebagai berikut:

Pasal 28 

(1) Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.

Pasal 29

Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

JD.ID

Mungkin kita sering meilhat iklan dari JD.ID baik di televisi maupun ketika lagi berselancar di youtube. Mereka menawarkan keamanan sistem dan garansi produk original (bukan produk palsu). Kalau kita mengacu pada PP No.82/2012 Pasal 28 Ayat 1, JD.ID sudah berusaha untuk menjalankan Sistem Elektronik yang aman dan terlindungi pada sarana dan prasarannya. Dalam kebijakan privasinya, JD.ID berkomitmen untuk menjaga kerhasiaan atas semua informasi pribadi pengguna. Mereka juga akan melakukan tindakan pencegahan yang wajar untuk melindungi informasi pribadi pengguna dari pengguna yang tidak sah.

Terkait Pasal 29 JD.ID juga berusaha untuk menaati perturan tersebut. Dalam kebijakan privasi terdapat penjelasan mengenai Penggunaan dan Pengungkapan Informasi Pribadi. Tertulis informasi pribadi yang mereka kumpulkan dari pengguna akan digunakan hanya untuk menyediakan produk dan layanan pengguna, atau untuk melaksanakan bisnis. Jenis informasi pribadi yang dapat JD.ID gunakan dan ungkapkan salah satunya termasuk untuk tujuan hukum. Terdapat kemungkinan di mana JD.ID diharuskan secara hukum untuk berbagi informasi personal.

Bukalapak.com

Serupa dengan JD.ID, bukalapak juga menyediakan sistem e-Commerce yang aman dan terlindungi. Informasi pribadi yang dikumpulkan oleh bukalapak seperti alamat, nomor kontak, alamat e-mail, foto, gambar dan lain-lain. Informasi pribadi tersebut dikumpulkan pada saat mendaftar jadi pengguna, atas semua informasi tersebut bukalapak tunduk terhadapa kebijakan perlindungan data pribad pengguna sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dala Sistem Elektronik. Bukalapak juga bersedia untuk membagi informasi pribadi pengguna untuk keperluan proses peradilan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 29.

Kesimpulannya beberapa perusahaan e-Commerce di Indonesia sudah banyak menerapkan pasal-pasal yang sudah dibuat oleh pemerintah. Adapun pembuatan peraturan e-Commerce ini bertujaun untuk meningktakan keamanan dan proses bisnis itu sendiri.


Daftar Pustaka:
1.       Abdurahman, Muhammad Sufyan. “Pertumbuhan e-Commerce Indonesia Tertinggi di Dunia” http://tekno.liputan6.com/read/2957050/pertumbuhan-e-Commerce-indonesia-tertinggi-di-dunia (diakses tanggal 20 Mei 2017)
2. JD.ID. Kebijakan Privasi: https://www.jd.id/help/question-13.html
3. Bukalapak.com. Kebijakan Provasi: https://www.bukalapak.com/privacy



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Alat Bukti dan Barang Bukti? Sert Kaitannya dengan UU ITE (Infografis)

Tanda Tangan Digital sebagai Pengamanan Dokumen Elektronik