Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Perlindungan Digital Copyright Menggunakan Creative Commons

Gambar
Foto:  https://www.kickstarter.com/projects/creativecommons/made-with-creative-commons-a-book-on-open-business Creative commons adalah perusahaan nirlaba yang bergerak dalam penyebarluasan karya kreatif  yang dapat diakses secara legal. Creative commons menyediakan lesensi hak cipta untuk karya yang ingin disebarluaskan. Creative commons memiliki beberapa lisensi dengan kegunaan masing-masing. Tujuan dari creative commons adalah untuk melindungi hak cipta karya kreatif agar bisa digunakan secara legal. Hak cipta di dunia maya menjadi permasalahan karena orang dengan mudah dapat membagikan karya cipta orang lain tanpa adanya lisensi dari pembuat karya. Oleh karena itu creative commons mengembangkan lisensi-lisensi mereka dengan tujuan untuk mempermudah penyebarluasan dan perlindungan karya kreatif. Ada 6 jenis lisensi yang dikembangkan creative commons: 1. CC BY  Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk

Situs Jual Beli Online dalam Penerapan PP No. 82 Tahun 2012

Gambar
Ilustrasi: http://sinarharapan.co/foto_berita/14ONLINE.jpg Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan kata e-Commerce. e-Commerce dapat diartikan sebagai perdagangan elektronik, dimana sistem transaksi jual-beli barang atau jasa dilakukan melalui media elektronik. Dari tahun ke tahun sistem jual-beli online ini mengalami peningkatan. Data Sensus Ekonomi 2016 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, industri e-Commerce Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir tumbuh sekitar tujuh belas persen dengan total jumlah usaha e-Commerce mencapai 26,2 juta unit. Banyaknya jumlah pengguna e-Commerce memerlukan payung hukum yang mampu melindungi semua pengguna proses bisnis ini. Karena tidak sedikit pelanggaran yang terjadi dalam menjalankan e-Commerce.  Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 berupaya untuk mewadahi e-Commerce agar ada kejelasan hukumnya. Ada dua pasal dari PP No. 82/2012 yang akan menjadi bahasan dalam tulisan ini terkait penerapan situs jual bel

Etika dalam Menggunakan Media Sosial (Infografis)

Gambar

Jangan Lakukan Hal Ini Jikan Ingin Terhindar dari Jerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 (Tabel)

No Pasal Ayat Larangan Kasus Link berita 1 27 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 3 3 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik 4 4 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektron

Tanda Tangan Digital sebagai Pengamanan Dokumen Elektronik

Gambar
Gambar tanda tangan Dahlan Iskan, yang sempat menjadi masalah.Sumber foto:  https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/4/46/Tanda_Tangan_Dahlan_Iskan.png Apa itu tanda tangan digital? Tanda tangan digital adalah suatu tanda tangan dalam bentuk elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu dokumen elektronik dengan tujuan memastikan kesesuaian isi dokumen tersebut. Pengiriman suatu dokumen elektronik yang penting sangat riskan terjadinya proses hacking/ atau pembajakan ketika dokumen tersebut sedang dikirim atau diterima. Tanda tangan digital ini lah yang bisa digunakkan untuk menjadi pengaman dokumen tersebut, karena tidak bisa di duplikasi atau ditiru. Dalam prosesnya tandan tangan digital ini menggunakan teknik pengamanan kriptografi serta beberapa metode lainnya. Apa manfaat tanda tangan digital? Kerahasiaan atau confidentialy pesan lebih terjaga dari orang yang tidak berhak membacanya. Integritas data akan terjamin. Ma

Apa itu Alat Bukti dan Barang Bukti? Sert Kaitannya dengan UU ITE (Infografis)

Gambar
Kemudian kita akan membahas kaitan Alat Bukti berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Alat Bukti Elektronik seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU ITE.  Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.  Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE) Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,