Perlindungan Digital Copyright Menggunakan Creative Commons
Foto: https://www.kickstarter.com/projects/creativecommons/made-with-creative-commons-a-book-on-open-business Creative commons adalah perusahaan nirlaba yang bergerak dalam penyebarluasan karya kreatif yang dapat diakses secara legal. Creative commons menyediakan lesensi hak cipta untuk karya yang ingin disebarluaskan. Creative commons memiliki beberapa lisensi dengan kegunaan masing-masing. Tujuan dari creative commons adalah untuk melindungi hak cipta karya kreatif agar bisa digunakan secara legal. Hak cipta di dunia maya menjadi permasalahan karena orang dengan mudah dapat membagikan karya cipta orang lain tanpa adanya lisensi dari pembuat karya. Oleh karena itu creative commons mengembangkan lisensi-lisensi mereka dengan tujuan untuk mempermudah penyebarluasan dan perlindungan karya kreatif. Ada 6 jenis lisensi yang dikembangkan creative commons: 1. CC BY Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan,...